Skip to main content
Uncategorized

Notulensi Rapat Penyusunan Roadmap Sistem Manajemen Kolektif Digital(Portamento)

By October 6, 2021No Comments

NOTULENSI

Rapat Rapat Penyusunan Roadmap

Sistem Manajemen Kolektif Digital

 

Hari, Tanggal           : Selasa dan Rabu, 9-10 Maret 2021

Waktu                     : 09.00 – Selesai

Tempat                   : Novotel Tangerang dan Zoom Meeting

Notulen                   : Apriliana Fajri Wibowo

 

PEMBAHASAN

 

  1. Rapat dibuka oleh Perwakilan Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreati, Bapak M. Azhar Iskandar Zainal
  2. Pelaksanaan pengembangan Sistem Manajemen Kolektif Digital memerlukan keterlibatan lintas Kementerian dan Lembaga
  3. Permasalahan terkait dengan data musik yang masih minim, menyebabkan distribusi royalti musik yang tersendat oleh beberapa platform digital yang saat ini berkembang.
  4. Roadmap SMKD Portamento terdiri dari dua fokus yakni segi tata kelola dan pengembangan aplikasinya sendiri.
  5. Poin yang disampaikan oleh Bapak Syarifuddin terkait E-Hak Cipta dan Pelaksanaannya
  6. Perlindungan hak cipta memiliki masa berlaku selama 50 – 70 tahun tergantung pada jenis hak cipta yang diajukan.
  7. Persyaratan pendaftaran yang dimudahkan melalui pengumpulan Surat pernyataan, contoh ciptaan, surat pengalihan, dan KTP dengan sistem e-hak cipta 1 day service.
  8. Biaya pendaftaran bervariasi mulai dari 200 sampai 600 ribu.
  9. Sistem melalui e-hak cipta djki dan memilih hak cipta yang akan diajukan.

 

  1. Poin yang disampaikan oleh Bapak Yoseno, Perwakilan Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual
  2. Platform e-hak cipta saat ini sudah dapat digunakan di android, memudahkan pemohon mencatatkan hak ciptanya dimana saja dan kapan saja.
  3. Kerjasama dengan ARIPO pelatihan hak cipta
  4. Persyaratan pendaftaran yang dimudahkan melalui pengumpulan Surat pernyataan, contoh ciptaan, surat pengalihan, dan KTP dengan sistem e-hak cipta 1 day service.
  5. Biaya pendaftaran bervariasi mulai dari 200 sampai 600 ribu.
  6. Sistem melalui e-hak cipta djki dan memilih hak cipta yang akan diajukan.

 

  1. Poin yang disampaikan oleh Bapak Azhar
  2. Sistem Portamento memberikan pelayanan pengguna untuk mendapatkan lisensi dan diharapkan dapat diakui oleh digital service provider.
  3. Cara kerja pencatatan lagu untuk tracking, melaporkan, dan upload pendaftaran lagu sistem portamento.

 

SESI DISKUSI

  1. Poin yang disampaikan oleh Bapak Tidar selaku Moderator Sesi Diskusi
  • Pembuatan SMKD Portamento memerlukan kelompok kerja lintas Kementerian dan Lembaga untuk dapat diimplementasikan dengan baik.
  • Bagaimana kedepannya SMKD Portamento dapat merambah ke sektor lain yang ada dalam pencatatan lisensi dan royalti
  • Tahun 2021 rencana kemenparekraf untuk memfasilitasi hibah kekayaan intelektual musik untuk penyanyi lokal mendaftarkan hak cipta musiknya melalui Kemenkumham. Ini membantu database portamento yang bertambah dan bisa mengkaji data yang didapatkan.
  • Rencana tahun pertama yaitu hibah 200 karya di bidang musik

 

  1. Tanggapan Bapak Direktur – Bapak Robinson terkait SMKD
  • Hak cipta yang 2000 permohonan hak cipta, pentingnya koneksi ke database DJKI untuk pelaksanaan portamento, untuk mengetahui pencatatan HKI musik. Semua lagu kalau bisa harus tahu siapa pemiliknya untuk mendistribusikan royalti musik.
  • Mencari musisi dan karyanya dan kami akan memberikan fasilitasi secara langsung untuk pendaftaran HKI mereka sebanyak 200.
  • Rencana pendaftaran ini yaitu pada bulan juni 2021 pada wilayah Toba dan sekitarnya.
  1. Laporan oleh Ibu Linda terkait pelaksanaan regulasi SMKD
  • Apa yang sudah ada di direktorat hak cipta musik bisa dihubungkan melalui data Kemenparekraf
  • Untuk regulasi Portamento berkaitan dengan Dirjen HKI, perlu adanya koordinasi dan melibatkan karena pekerjaan ini saling berkaitan.
  1. Tanggapan dan masukan dari Bapak Syarifudin
  • Tantangan hak cipta yaitu bagaimana Lembaga musik bisa berdiri sendiri
  • Pemerintah tidak akan ikut campur dalam pembagian royalti, tapi pengelolaan royalti telah disahkan (Kemenkeu, Kemenpan, dan Kemenkumham)
  • Data base musik bisa menghubungkan link untuk Portamento dari data-data di Kemenkumham. PP Royalti sudah dibahas. Apakah database yang ada di LMKN atau Kemenkumham bisa berdiri sendiri atau bersinergi dengan Portamento? Perlu duduk bersama untuk membahas terkait dengan database ini untuk bisa berbagi data atau tidak. Siapa yang berhak mengelola data Musik.
  • Menunggu pembayaran dari Youtube, Spotify dan lain-lain yang masih menunggu proses distribusinya.

 

  1. Tanggapan dari Bapak Robinson terkait SMKD
  • Perlu ada MoU sebagai langkah komunikasi yang memudahkan antara Kemenparekraf dan Kemenkumham. Bagaimana agar sistem terkait bisa saling berkomunikasi terutama untuk data terkait dengan Musik.

 

  1. Tanggapan dari Bapak Syarifudin
  • Kunci untuk kedepannya yaitu dengan Dirjen KI dan Kemenparekraf berupa PKS sebagai percepatan pelaksanaannya. (Pertemuan kedua Eselon I)
  • Pencatatan dan pendaftaran DKJI akan dihubungkan dengan Portamento agar bisa saling berkomunikasi
  • Pembagian royalti merupakan ranah dari LMKN, 9 LMK Musik, 1 LMK Bidang hukum dan LMK Musik Tradisional.
  • Kami mengundang dan menunggu pembahasan lebih lanjut tentang apa yang diperlukan terkait sinkronisasi antara kedua belah pihak terkait musik ini.
  • Sosialisasi belum dapat menarik para pencipta musik, yang mereka butuhkan adalah pendistribusian hak kekayaan intelektual secepat mungkin. Lebih kepada bagaimana sosialisasi masuk ke dalam LMK untuk mendapat hak akan royalti. BUKAN UNTUK DICATATKAN melainkan mendapat hak royalti. Meyakinkan pemusik daerah untuk mendapatkan royalti melalui pendaftaran.
  • Kami siap membantu terkait musik antara Kemenparekraf dan Kemenkumham.

 

 

 

PENUTUP

  1. Rapat ditutup oleh Bapak Robinson selaku Perwakilan dari Kemenparekraf
  • Kami membutuhkan DJKI dan sebaliknya untuk saling berkomunikasi.
  • Kepentingan kita adalah untuk masyarakat untuk bisa mendapatkan hak-hak mereka untuk bisa mendapatkan royalti.
  • Direktorat ATED bisa melakukan pembuatan PKS mulai dari sekarang.

 

  1. TUGAS BERAT
  • Tantangan musik adalah pencatatan musik yang masih sangat sedikit disbanding dengan pendaftaran kekayaan intelektual lainnya.
  • Masih rendahnya kesadaran pencatatan musik, padahal dibalik pendaftaran tersebut memiliki royalti dan manfaat yang banyak dan untuk menghindari sengketa kedepannya.
  • Ketidakjelasan pemilik hak cipta menyebabkan tersendatnya pendistribusian royalti dari berbagai platform digital musik seperti royalti.

 

 

 

Dokumentasi

 

 

FF

Leave a Reply