BAB X

DEPUTI BIDANG EKONOMI DIGITAL DAN PRODUK KREATIF

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 165

(1) Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif dipimpin oleh Deputi.

Pasal 166

Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan ekonomi digital dan produk kreatif di bidang ekonomi kreatif.

Pasal 167

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis tata kelola ekosistem ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif;
b. perumusan kebijakan teknis pengembangan produk kreatif;
c. pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola ekosistem ekonomi digital di bidang ekonomi kreatif;
d. pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk kreatif;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan tata kelola ekosistem ekonomi digital dan produk kreatif di bidang ekonomi kreatif; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif