Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 168
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Direktorat Tata Kelola Ekonomi Digital;
c. Direktorat Aplikasi, Permainan, Televisi, dan Radio;
d. Direktorat Kuliner, Kriya, Desain, dan Fesyen;
e. Direktorat Musik, Film, dan Animasi; dan
f. Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif