Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 168
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Direktorat Tata Kelola Ekonomi Digital;
c. Direktorat Aplikasi, Permainan, Televisi, dan Radio;
d. Direktorat Kuliner, Kriya, Desain, dan Fesyen;
e. Direktorat Musik, Film, dan Animasi; dan
f. Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
-
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
MUHAMMAD NEIL EL HIMAM, M.Sc, IV/d, 196912161988121001-
Direktur Tata Kelola Ekonomi Digital
YUANA ROCHMA ASTUTI, SE., M.Si, IV/c, 197501221995112001 -
Direktur Aplikasi, Permainan, TV dan Radio
IMAN SANTOSA, S.Sos., M.Si, IV/c, 197008121999031001 -
Direktur Kuliner, Kriya, Desain dan Fesyen
YUKE SRI RAHAYU, S.Sos, M.A, IV/d, 196808271998032004 -
Direktur Musik, Film dan Animasi
Dr. MOHAMMAD AMIN, S.Sn., M.Sn., MA., IV/c, 196806301997031003 -
Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif
Dr. SABARTUA TAMPUBOLON, S.H., M.H., IV/d, 196805021996031001
-
Direktur Tata Kelola Ekonomi Digital